PENGERTIAN
ARSIP
1. MENURUT KAMUS
Menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia, arsip adalah simpanan surat-surat penting. Berdasarkan
pengertian ini, tidak semua surat dikatakan arsip. Surat dinyatakan sebagai
arsip jika memenuhi persyaratan berikut ini:
- Surat
tersebut harus masih mempunyai kepentingan bagi organisasi/lembaga baik
untuk masa kini dan masa yang akan datang;
- Surat
yang menyimpan kepentingan tersebut disimpan menurut sistem tertentu
sehingga memudahkan temu balik bila diperlukan kembali.
Menurut Kamus Administrasi Perkantoran, arsip
adalah kumpulan warkat yang disimpan secara teratur berencana karena mempunyai
suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali.
Berdasar pengertian ini, warkat dapat disebut arsip apabila memenuhi 3 syarat,
yaitu:
- Warkat
memiliki kegunaan
- Warkat
disimpan secara teratur dan berencana, dan
- Warkat
dapat mudah dan cepat ditemukan jika diperlukan kembali.
Dari
dua pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat disebut sebagai
arsip, maka surat atau warkat harus memenuhi persyaratan: memiliki nilai guna
bagi organisasi/lembaga sehingga surat/warkat tersebut dikelola dengan teratur
dan berencana menurut suatu sistem tertentu agar memudahkan penemuan kembali
surat/warkat yang disimpan itu jika sewaktu-waktu dibutuhkan kembali nilai
informasi yang ada di dalamnya oleh organisasi/lembaga.
2. MENURUT ASAL
KATANYA
Kata arsip
berasal dari bahasa Belanda yakni archief. Menurut Atmosudirdjo.(1982.
157-158), archief dalam bahasa Belanda mempunyai beberapa pengertian sebagai
berikut :
ü Tempat
penyimpanan secara teratur bahan-bahan arsip : bahan-bahan tertulis,
piagam-piagam, surat-surat, keputusan-ke-utusan, akte-akte, daftar-daftar,
dokumen-dokumen, peta-peta.
ü Kumpulan
teratur, daripada bahan-bahan kearsipan tersebut.
ü Bahan-bahan
yang harus di arsip itu sendir
Dalam bahasa inggris,
arsip dinyatakan dengan istilah file, yang bersal dari bahasa latin filum yang
berarti tali atau benang. Pada awalnya orang-orang inggris menyatukan warkat
dengan cara mengikatnya dengan tali atau benang. Dalam kamus administrasi
perkantoran, file dapat diartikan sebagai :
ü Semacam
lemari berlaci yang dipakai untuk menyimpan berkas-berkas.
ü Sekelompok
warkat sama jenis yang disimpan terpisah dari kelompok-kelompok lainnya dalam
almari arsip, misalnya foreign file (kelompok surat-surat luar negri yang
terjadi karena surat-menyurat antara suatu organisasi dengan
perseorangan/organisasi di negara lain).
ü Arsip sebagai
kumpulan warkat yang disimpan, misalnya central file (arsip pusat).
3. MENURUT UU NO
19 TAHUN 1961
Pengertian arsip berdasarkan Undang-undang
Nomor Prp. 19 Tahun 1961, adalah sebagai berikut:
Secara umum: wujud
tulisan dalam bentuk corak teknis bagaimanapun juga, dalam keadaan tunggal,
berkelompok maupun dalam suatu kesatuan bentuk dan fungsi usaha perencanaan,
pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan –kebangsaan pada umumnya.
Secara khusus: kumpulan surat dan bahan penolong
lainnya, dengan fungsi memastikan ingatan dalam administrasi negara dibuat
secara fisis atau yuridis dengan perkembangan organisasi, yang disimpan dan
dipelihara selama diperlukan.
Berdasarkan pengertian ini, arsip pada umumnya
dipahami sebagai setiap bentuk catatan teknis yang mempunyai kegunaan atau
fungsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan administrasi. Sedangkan arsip secara khusus
(pengertian sempit) merupakan kumpulan surat-surat atau bahan penolong lainnya
yang berfungsi sebagai alat pengingat organisasi.
4. MENURUT
UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 1971
Sebagai bentuk
penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan administrasi yang semakin maju maka
Undang-undang Nomor Prp. 19 Tahun 1961 dicabut dan diganti dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1971 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.
UU No. 7 Tahun 1971 ini memberikan
rumusan arsip sebagai berikut:
1.
Naskah-naskah yang
dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah
dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok,
dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah;
2.
Naskah-naskah yang
dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk
corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan
kehidupan kebangsaan.
Yang dimaksud dengan
naskah-naskah dalam bentuk corak apa pun dari arsip, adalah meliputi baik yang
tertulis maupun yang dapat dilihat dan didengar seperti hasil-hasil rekaman,
film dan lain sebagainya. Sedangkan yang dimaksud berkelompok ialah bahwa
naskah-naskah yang berisikan hal-hal yang berhubungan satu dengan yang lain
yang dihimpun dalam satu berkas tersendiri mengenai masalah yang sama.
5. MENURUT SEMINAR
DUKOMENTASI/ ARSIP KEMENTRIAN
Seminar dukomentasi
arsip kementrian-kementrian diselenggarakan di Jakarta pada 28 february – 2
maret 1957, telah memberikan rumusan tentang arsip sebagai berikut.
a. Arsip adalah kumpulan surat-menyurat yang terjadi karena
pekerjaan, aksi, transaksi tindak tanduk dokumenter (dokumentaire handeling),
yang disimpan sehingga pada tiap kali dibutuhkan dapat dipersiapkan, untuk
melaksanakn tindakan-tindakan selanjutnya.
b. Arsip adalah suatu badan dimana diadakan pencatatan ,
penyimpanan serta pengolahan-pengolahan tentang segala surat, baik kedalam
maupun keluar dengan satu sistem tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan.
6. MENURUT
LAN (LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA)
Arsip adalah segala
kertas naskah, buku, foto, film, mikrofilm, rekman suara, gambar peta, bagan
atau dokumen-dokumen lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya, aslinya atau
salinannya, serta segala cara penciptaannya, dan yang dihasilkan atau diterima
oleh suatu badan, sebagai bukti atas tujuan, organisasi, fungsi-fungsi,
kebijaksanaan-kebijaksanaan, keputusan-keputusan, prosedur-prosedur,
pekerjaan-pekerjaan, atau kegiatan-kegiatan pemerintah yang lain, atau karena
pentingnya informasi yang terkandung di dalamnya.
7. MENURUT UNDANG-UNDANG NO 43 TAHUN 2009
Beberapa pengertian mengenai arsip dan
kearsipan telah terangkum di dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1.
1. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan,
dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3. Arsip dinamis adalah
arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan
selama jangka waktu tertentu.
4. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan
persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat
diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
5. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya
tinggi dan/atau terus menerus.
6. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya
telah menurun.
7. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta
arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan
berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan.
8. Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan
keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan,
keamanan, dan keselamatannya.
9. Arsip umum adalah
arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip
DAFTAR PUSTAKA
Asiah,Nur.Pengertian Arsip dan Kearsipan (online).Selasa
24 Oktober 2012
Untuk Pengarsipan Elektronik Anda Bisa menggunakan Aplikasi DigitAllDocs (baca: digital doc). DigitAllDocs adalah software pengarsipan yang sangat lengkap dilengkapi dengan 5 kategori dokumen : Surat Masuk, Surat Keluar, Dokumen Keuangan, Kartu Nama dan Dokumen Lainnya.
BalasHapusBerbeda dengan software pengarsipan lainnya DigitAllDocs mampu menyimpan segala jenis file digital termasuk file multimedia seperti : mp4, mp3, wav, pdf, docx, xlsx dan lain-lain
Download disini : http://bit.ly/1k0BcGq
Silahkan kunjungi portal-ilmu.com untuk menambah materi serta bahan.Terima kasih.
BalasHapusLanjutkan gan
BalasHapusKunjungi :http://blog.binadarma.ac.id/ilmanzuhriyadi/